Desain oleh Fandy |
Desain oleh Rara |
Tahukah kalian, definisi sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah?
Bahwa Sampah adalah sisa kegiatan manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Di dalam UU No.18 tahun 2008 juga disebutkan sumber sampah itu berasal dari Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Sampah Spesifik.
Secara umum komposisi sampah terbagi atas 3 jenis, yaitu:
1. Sampah Mudah Membusuk (organik),
Desain oleh Azhar |
2. Sampah tidak mudah membusuk (An organik),
untuk jenis sampah ini seperti plastik, kertas, kaca dll ada yang dapat di daur ulang.
3. Sampah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya),
jenis sampah ini ada loh yang dari rumah tangga seperti baterai bekas, lampu bekas, sisa/kemasan obat-obatan yang tidak terpakai, kemasan desinfektan, popok/pembalut bekas pakai bahkan terkait pandemi Covid-19 ini masker bekas pun juga harus dipisah dikemas khusus dari sampah lainnya agar tidak menyebarkan penyakit kepada petugas kebersihan.
Berdasarkan sumber yang kami kumpulkan dari Indonesia Solid Waste Asscociation (InSWA), bahwa filosofi mengelola sampah itu harus meliputi 5 aspek yang tidak dapat terpisahkan, yaitu meliputi Aspek Hukum, Aspek Kelembagaan, Aspek Pendanaan, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Teknologi.
Yuk kita simak video dibawah ini untuk lebih jelasnya :
Yuk kita simak video dibawah ini untuk lebih jelasnya :
Mari selamatkan bumi kita agar selalu nyaman dihuni oleh manusia serta makhluk hidup lainnya. Jagalah selalu kebersihan dan bijaklah terhadap sampah mu!
Desain oleh Messi |